Mataram (NTBSatu) – Pada Senin lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah melanggar aturan.
Dalam kampanye tersebut, Gibran diduga melanggar larangan dengan melakukan pertemuan langsung bersama kepala desa.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan pihaknya menemukan cawapres nomor urut dua itu bertemu dengan kepala desa di hotel yang ada di Maluku.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” pada konferensi pers di Ambon, dikutip dari tempo.co pada Jumat, 12 Januari 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Maluku, sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
Pelanggaran ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang secara tegas melarang pertemuan politik dengan kepala desa dalam kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.