Politik

Demokrat NTB akan Ajukan Sengketa Caleg yang Dicoret KPU

Mataram (NTBSatu)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB dinilai keliru dalam mencoret Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Karena itu, Demokrat berencana mengajukan sengketa ajudikasi atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman (IJU).

Ia menyayangkan pencoretan Calegnya yang dinilai tidak mendengarkan terlebih dahulu dari kedua pihak baik dari Caleg maupun dari Partai Politik.

“Hasil rapat pleno yang dilakukan KPU NTB tersebut dianggap terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, kami sedang mempersiapkan permohonan ajudikasi ke Bawaslu,” ujarnya pada Sabtu, 6 Januari 2024.

IJU sapaan akrabnya, menilai KPU NTB terlalu berlebihan dalam menjalankan kewenangannya.

IKLAN

Hal itu menyusul adanya penetapan salah satu kadernya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Tagar #NazarPemilu Trending Utama di X, Jomblo pun Ikutan Nazar Dapat Jodoh

Membela kadernya itu, IJU akan menunjuk kuasa khusus secara resmi itu pengajuan permohonan sengketa adminstrasi.

Sikap yang diambil tersebut sebagai salah satu wujud tanggungjawab Partai Demokrat dalam memperjuangkan hak-hak kadernya.

Diketahui, KPU NTB telah menyatakan 4 Caleg TMS untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024.

Di antaranya, Lalu Satriawandi Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7 karena meninggal dunia. Kemudian Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3 dari Partai NasDem M Agus Setiawan.

Kemudian, Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat dinyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya.

Putusan TMS Azhar telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.

Keempat, Andri HR Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena meninggal dunia. (ADH)

Baca Juga: KAMMI Mataram Sebut Debat Capres Ketiga Hanya Perang Gimmick dan Tidak Produktif

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button