Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram sudah berhasil melakukan sortir dan lipat pada dua kategori surat suara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk Dapil Kota Mataram sejak bulan Desember 2023 lalu hingga saat ini.
Sedangkan, tiga kategori surat suara yang belum dilakukan sortir dan lipat yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan pihaknya melakukan pengawalan dan pengawasan surat suara sejak prosesi logistik dari perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian kemudian di sortir, dan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia juga menyebutkan jumlah kebutuhan surat suara DPR RI berjumlah 322.459, tetapi yang diterima 322.153, sehingga masih kurang 306 surat suara.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI, Dijerat Pasal Berlapis
“Setelah disortir surat suara DPR RI sejumlah 112 yang rusak. Jumlah total rusak dan kurang 418 surat suara DPR RI, dan KPU sudah bersurat ke pusat untuk diadakan kembali,” katanya, Jumat, 5 Januari 2024.
Yusril melanjutkan, untuk surat suara DPRD Provinsi Dapil Mataram jumlah kebutuhannya sama yaitu 322.459 dan setelah dibuka yang datang hanya 321.232, kekurangannya 1.227. Kemudian, surat suara yang rusak setelah proses sortir lipat sebanyak 900, sehingga total kekurangan dan rusak sebanyak 2127 Surat suara.
“Banyak kerusakan dan kekurangan dari surat suara DPRD Provinsi Dapil Mataram, saat di box tertulis 500 misalnya, ternyata setelah dilakukan sortir lipat, jumlahnya tidak sesuai,” terangnya.
Bawaslu Kota Mataram turut berperan melakukan pengawasan saat proses sortir dan lipat surat suara di kantor KPU Kota Mataram. (WIL)
Baca Juga: Sikap Tegas Pj Bupati Lombok Timur, Kasus Pembakaran Pipa SPAM adalah Tindakan Kriminal