Lombok Timur (NTBSatu) – Diduga melakukan penggelembungan suara kepada calon legislatif (caleg) tertentu saat proses pleno di tingkat kecamatan, oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suralaga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 27 Februari 2024.
Laporan itu disampaikan pihak caleg Partai Gelora, Maria Hayaza, yang merasa dirugikan dengan adanya indikasi penggelembungan suara tersebut.
Pihaknya menduga ada permainan angka antara PPK dengan caleg lain yang masih satu partai dengan Maria.
“Suara partai dan 01 itu dialihkan ke 09, itu terjadi setelah kita melihat hasil pleno Kecamatan Suralaga. Kalau saat pleno itu baik-baik saja, karena sesuai dengan C1 yang dibawa tim dengan C1 dari tiap TPS,” kata Ketua tim pemenangan Maria Hayaza, Usamah Mashadi, Rabu, 28 Februari 2024.
Ia menjelaskan, total suara yang diduga dialihkan dari 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Suralaga sebanyak 109 suara.
“Dari data C1 saat pleno, yang diperoleh paslon 09 sebesar 1.903 suara. Namun pada saat pleno selesai, hasil suara yang didapat paslon 09 berubah menjadi 2.012,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Tiga Club Paling Berpotensi Menjuarai Liga Inggris Musim Ini
- 10 Ton Sampah Terkumpul di Pantai Tanjung Luar Lombok Timur
- PT Autore Disebut tak Kantongi Izin Lakukan Budidaya Mutiara di Lombok Timur
- Kesaksian Mahasiswa STAH Soal Keseharian Agus: Pernah Incar Mahasiswi Baru
Ia juga mengaku sudah melapor ke Panwascam Suralaga dan disetujui untuk melakukan pleno kembali dan pihak terlapor akan dipanggil.
Ia berharap agar PPK bisa jujur pada proses pleno ulang sehingga tidak merugikan calon lain.
Sementara, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengatakan pihaknya belum mendalami laporan tersebut. Ia menyebut pleno ulang di kecamatan sudah tidak dapat dilakukan. Sehingga kemungkinan akan diselesaikan melalui pleno kabupaten.
“Mungkin nanti diarahkan di pleno kabupaten,” ucap Suaidi.(MKR)