Kabupaten BimaPolitik

Diduga Dihapus Menggunakan Tipe-X, Caleg Hanura Laporkan Manipulasi Perolehan Suara di Donggo dan Soromandi

Mataram (NTBSatu) – Dugaan manipulasi suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Donggo dan Soromandi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima.

Laporan itu dilayangkan Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bima.

Laporan dugaan manipulasi perolehan suara ini teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.

”Laporannya sudah kami sampaikan tadi (kemarin),” kata pelapor Fitrah, kuasa dari Caleg Partai Hanura Dapil 3 Kabupaten Bima Ismail, Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.

Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x. Sehingga terjadi perubahan perolehan suara dua Caleg Partai Hanura tersebut.

”Temuan ini berdasarkan hasil penelitian, pengecekan, dan klarifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kami juga sudah kantongi bukti C-Hasil yang dihapus menggunakan tipe-x,” terangnya.

Hal yang sama terjadi juga di TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah lagi-lagi diduga dihapus menggunakan tipe-x.

”Kami punya bukti C-Hasil. Perolehan suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah,” papar Fitrah.

Dari temuan tersebut, saksi kecamatan Partai Hanura Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Donggo. Dia meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang.

Namun, situasi saat itu tidak memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang. Karena ada gelombang protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo.

Berita Terkini:

”Situasi saat itu tegang dan kondisi di luar kantor Camat Donggo banyak massa yang dibawa masing-masing Caleg. Untuk menghindari keributan lebih besar, maka PPK Donggo memutuskan untuk tidak membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara saat itu,’’ bebernya.

Dugaan manipulasi suara juga ditemukan di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. Perolehan surat suara Caleg Hanura Nomor Urut 5 M. Islamuddin diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.

Karena itu, Fitrah meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi para pihak dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Yakni membuka kembali C-Hasil/Lidi serta menghitung ulang pada TPS yang dilaporkan tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button