Kabupaten Bima

KPU Kabupaten Bima Musnahkan 3.082 Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

Mataram (NTBSatu) – Sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, melakukan pemusnahan surat suara rusak, Selasa, 13 Februari 2024 di halaman Kantor KPU.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak ini, sudah berdasarkan hasil sortir lipat dan sudah dilaporkan ke penyedia untuk dilakukan penggantian.

“Sesuai ketentuan, KPU melakukan distribusi surat suara adalah tepat jumlah dengan tambahan surat suara 2 persen berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).

IKLAN

Imran mengungkapkan, surat suara yang rusak tersebut sebanyak 2.082 lembar. Terdiri dari 339 surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian 681 surat suara DPR RI.

Selanjutnya, surat suara DPD RI sebanyak, 57 lembar, surat suara Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 428 lembar, serta 1.577 surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara terkait proses distribusi logistik Pemilu dari KPU ke 18 Kecamatan, kata Imran, sudah dituntaskan Senin malam kemarin. Bahkan, beberapa kecamatan sudah melakukan distribusi logistik ke desa-desa.

IKLAN
Berita Terkini:

“Hari ini proses distribusi diupayakan paling lambat jam 19.00 Wita, sudah tiba di TPS. Karena kita berharap Pemilu berlangsung aman dan damai tanpa gaduh,” ujarnya.

Senada dengan Ketua KPU, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri mengharapkan, agar Pemilu serentak tahun ini dapat berjalan dengan aman dan damai tanpa gejolak.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki hak suara dapat menggunakan hak pilihnya sehingga tingkat partisipasi pemilih pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding Pemilu pada tahun 2019 lalu,” tandasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button