Mataram (NTBSatu) – Menjelang pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat untuk mengecek surat suara terlebih dahulu sebelum masuk bilik.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan pemilih untuk memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi bagus.
“Sebelum masuk (ke bilik suara), dibuka dulu, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” ujarnya dikutip dari detik.com, Selasa, 13 Februari 2024.
“Itu kesempatan yang diberikan kepada pimilih dan semestinya digunakan dengan baik untuk cek surat suara di luar bilik,” sambung Hasyim.
Bila surat suara yang diterima ternyata kurang bagus, jelasnya, maka dianggap sebagai surat suara rusak. Pemilih pun memiliki hak untuk mengganti surat suara tersebut.
Berita Terkini:
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
- Polsek Mataram Amankan 10 Remaja Dugaan Pengeroyokan di Kos-kosan
“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya tidak cukup ya tidak bisa,” kata Hasyim.
Pergantian surat rusak itu diperbolehkan dan telah tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi:
- Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak;
- Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih: a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau b. keliru dalam mencoblos surat suara;
- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
- Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
“Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia,” tutur Hasyim.
“Surat suara cadangan ada dua persen dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300, jadi cadangannya cuma 6 lembar,” tambahnya. (JEF)