BREAKING NEWS

Tok! Mantan Kadisperindag Dompu Divonis 1 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadisperindag Dompu sekaligus terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Dompu, Sri Suzana divonis satu tahun penjara.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Sri Suzana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin, Jumat, 29 Desember 2023.

Selain itu, Sri Suzana juga divonis pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Sri Suzana dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Apa Alasan WHO Desak Semua Negara Larang Vape dengan Perasa?

Meski begitu, majelis hakim tidak membebankan Sri Suzana untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Karena menyesuaikan dengan pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan.

Fakta tersebut berkaitan dengan status Sri Suzana sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menerima keuntungan dari terdakwa lain, Yanrik selaku pelaksana proyek.

“Oleh karena tidak menerima keuntungan dari Yanrik, maka terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana uang pengganti kerugian keuangan negara,” jelas Mukhlassuddin.

Diketahui, kerugian keuangan negara kasus Rp398 juta. Angka tersebut muncul dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat NTB. Inspektorat melakukan audit berdasarkan permintaan jaksa pada saat perkara ini berjalan di tahap penyidikan. (KHN)

Baca Juga : Indosat Perkuat Jaringan di 33 Titik di NTB Selama Nataru

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button