Selong (NTBSatu) – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sedang gencar mendesak seluruh negara untuk mulai melarang peredaran rokok elektrik atau vape dengan perasa.
Mengutip CNN Indonesia, beberapa peneliti hingga pemerintah sebelumnya melihat vape sebagai alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit akibat rokok konvensional.
Namun, WHO menegaskan hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan bahwa vape membantu perokok berhenti dan dapat mendorong kecanduan nikotin pada non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari Reuters, Jumat, 29 Desember 2023.
Ia pun mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan tindakan tegas dengan melarang penggunaan vape berperasa.
Baca Juga : Indosat Perkuat Jaringan di 33 Titik di NTB Selama Nataru
WHO menyerukan perubahan, termasuk larangan semua bahan penyedap rasa seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape.
Itu termasuk pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.
“Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh dunia, dibantu dengan pemasaran yang sangat agresif,” lanjutnya.
WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru.
WHO mengungkapkan, vape, terutama dengan perasa menghasilkan beberapa zat penyebab kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak. (MKR)
Baca Juga : Selain Distribusi Air Bersih, Relawan Ganjar-Mahfud Juga Tegaskan Bansos tidak Boleh Dipolitisasi