Kejari Mataram Selamatkan Rp50,9 Miliar Uang Negara Meski Belum Tuntaskan Kasus Korupsi
Mataram (NTBSatu) – Meski dua kasus korupsi belum diselesaikan, namun Kejari Mataram berhasil menyelamatkan puluhan miliar keuangan negara dalam tahun 2023.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram, Romula Hasonongan mengatakan, hingga Desember ini, pihaknya bersahil menyelamatkan uang negara sebesar Rp50,9 miliar. “Ini melebihi yang ditargetkan, yakni Rp500 juta,” ungkapnya.
Rinciannya, sebesar Rp5,9 miliar uang negara yang dipulihkan. Kemudian, Rp44,5 miliar penyelamatan. Terakhir, uang pengganti (UP) sebesar Rp485 juta.
“Jadi uang itu dihitung sejak periode Januari hingga Desember,” sebutnya.
Pada tahun 2023, total perkara yang ditangani pihak Kejari Mataram sebanyak 14 kasus. Dari 14 itu, yang berhasil diselesaikan sebanyak 11 perkara. Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Perbaiki Tata Kelola Dua Pelabuhan di KLU Dongkrak PAD
- Profil Kapolres Bima Kota yang Jadi Sorotan Publik Diduga Terlibat Kasus Kasat Resnarkoba
- Ekonomi NTB Tumbuh Mahal di Atas Struktur yang Rapuh
- Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka, Polda NTB Dalami Peran Kapolres Bima Kota
“Tiga kasus di antaranya masih proses banding,” kata Romula.
Romula mengatakan, sebagian besar perkara yang ditanganinya adalah yang berkaitan dengan pajak. Itu bersumber dari kegiatan bantuan hukum Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimohonkan pemerintah daerah di wilayah hukum Kejari Mataram sebanyak 105.
“Jadi di antara perkara yang kami tangani, yang mendominasi itu perkara pajak,” ucapnya.
Berkat capaiannya itu, Kejari Mataram mendapat penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagalerjaan atas peran aktif Kejari menegakkan hukum program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penghargaan yang kami dapat pada 12 September 2023 lalu,” sebutnya.



