Mataram (NTBSatu) – Peran para tersangka baru dugaan korupsi benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017, terungkap.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut, peran para tersangka dari Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut.
“Mereka (PPHP) diduga tidak melakukan pengecekan apakah sudah sesuai benih jagung yang diadakan oleh pihak pelaksana yang disyaratkan sesuai kontrak yang ada,” katanya.
Selain itu, sambung Ely, para PPHP tidak mengecek benih jagung. Mereka langsung menandatangani benih yang diadakan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
“Mereka yang tangani surat serah terima hasil pekerjaan dan pekerjaannya sudah sesuai 100 persen,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Transformasi Dimulai, Ini Prospek Saham AMMN Usai Pergantian Direktur Utama
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
- Orang Tua Arumi Korban Dugaan Malapraktik Tenaga Kesehatan di Bima Pilih Tempuh Jalur Hukum
Namun, benih jagung yang diadakan tersebut tidak sesuai aturan. Itu yang menyebabkan RA, IKA, LI, MIE, dan LWP menjadi tersangka. Perbuatan kelimanya berdampak munculnya kerugian negara.
Para tersangka baru selanjutnya disangkakan Pasal 2 dan pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi. “Karena turut memperkaya orang lain,” jelasnya.