Jaksa Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Distanbun NTB
Mataram (NTBSatu) – Peran para tersangka baru dugaan korupsi benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017, terungkap.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut, peran para tersangka dari Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) tersebut.
“Mereka (PPHP) diduga tidak melakukan pengecekan apakah sudah sesuai benih jagung yang diadakan oleh pihak pelaksana yang disyaratkan sesuai kontrak yang ada,” katanya.
Selain itu, sambung Ely, para PPHP tidak mengecek benih jagung. Mereka langsung menandatangani benih yang diadakan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
“Mereka yang tangani surat serah terima hasil pekerjaan dan pekerjaannya sudah sesuai 100 persen,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Penetapan Sekda NTB Definitif Ditargetkan Januari 2026, Tiga Besar Segera Dikirim ke BKN
- Bupati Lotim Resmi Lantik 10.998 PPPK Paruh Waktu, Minta Bergerak Cepat
- BMKG Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru di NTB Hujan Lebat
- Bupati Lombok Barat Ungkap Alasan Mutasi 17 Pejabat Eselon II dan Merger 5 OPD
Namun, benih jagung yang diadakan tersebut tidak sesuai aturan. Itu yang menyebabkan RA, IKA, LI, MIE, dan LWP menjadi tersangka. Perbuatan kelimanya berdampak munculnya kerugian negara.
Para tersangka baru selanjutnya disangkakan Pasal 2 dan pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi. “Karena turut memperkaya orang lain,” jelasnya.



