Headline NewsHukrim

Ditahan di Rutan, Mantan Bupati Lombok Tengah Hormati Proses Hukum

Mataram (NTBSatu) – Penasihat hukum Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Abdul Hanan menghargai penahanan terhadap kliennya atas kasus dugaan penipuan. “Kita hormati proses hukum,” katanya kepada NTBSatu pada Jumat, 8 Mei 2026.

Abdul Hanan mengaku, belum bisa mendetailkan bagaimana langkah hukum yang akan ditempuh ke depan. Ia terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut.

“Nanti kami sampaikan bagaimana langkah selanjutnya. Kami akan konsultasi dengan klien terlebih dahulu,” ujarnya.

IKLAN

Dalam perkara dugaan penipuan ini, Suhaili divonis selama delapan bulan penjara. Penahanan ini setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 279 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Agung dengan Ketua Surya Jaya menolak permohonan kasasi dari terdakwa.

“Putusan MA penahanan terhadap klien kami selama delapan bulan putusannya. Tetapi klien kami sudah menjalani tahanan kota selama 11 bulan,” ujar Hanan.

Berita sebelumnya, jaksa menahan Suhaili di Rumah Tahanan (Rutan) Praya. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera sebelumnya menjelaskan, hakim MA menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Sesuai Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP),” katanya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Ketua DPRD NTB itu selama delapan bulan.

Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah bersama penasihat hukumnya, Abdul Hanan. Sebelum melakukan penahanan, kejaksaan terlebih dahulu memeriksa terdakwa secara menyeluruh.

“Dari tim kesehatan menyatakan yang bersangkutan sehat dan bisa menjalani penahanan,” bebernya.

Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Laporan itu terjadi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar. (*)

Artikel Terkait

Back to top button