Selong (NTBSatu) – Netralitas pejabat publik atau pegawai pemerintah mulai menjadi perhatian menjelang tibanya Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 mendatang.
Prihal pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan para pendamping PKH hanya boleh menentukan pilihan politik pribadi
“Kalau mereka pribadi ya, ya boleh lah (berpolitik) kalau pribadi,” kata Risma saat berkunjung ke RSUD Selaparang, Kamis, 7 Desember 2023.
Namun ia menegaskan, pendamping PKH selaku pelayan masyarakat tidak boleh melakukan kampanye atau mengajak orang lain memilih calon tertentu.
Ia juga mengantisipasi agar tidak ada pendamping PKH yang meminta penerima PKH untuk memilih tokoh politik tertentu.
Berita Terkini:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
Namun dari semua itu, Risma yakin bahwa petugasnya di lapangan bisa menjaga netralitas dan bersikap profesional.
“Pendamping saya, mereka itu profesional, InsyaAllah,” ucap Risma. (MKR)