Jelang Masa Tenang, Satpol PP Lombok Timur Tunggu Arahan Bawaslu untuk Penertiban APK
Selong (NTBSatu) – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersisa beberapa hari lagi, kemudian akan dilanjutkan dengan masa tenang sebelum memasuki hari pemilihan.
Pada masa tenang tersebut, tentunya Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus dikosongkan sebelum pemilihan.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Slamet Alimin, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur dalam penertiban APS dan APK.
“Kami sedang menunggu konfirmasi dan kordinasi dari Bawaslu karena masalah (intruksi) penertiban APK adalah kewenangan mereka,” kata Slamet, Rabu, 7 Februari 2024.
Lantaran belum adanya instruksi tersebut, Satpol PP Lombok Timur pun belum dapat memastikan jumlah anggota yang akan dikerahkan dalam pencopotan APS dan APK.
Berita Terkini:
- TNGR Larang Pendaki ke Puncak Selatan Rinjani, Pelanggar Terancam Blacklist
- Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan Usai Gencatan Senjata AS-Iran
- Karyawan MBG, Honorer BPBD Mataram hingga Pegawai PPAT Kedapatan Nyabu di Ampenan
- Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang AS-Iran Selama Dua Pekan
“Kami hanya menjalankan tugas back up,” ucapnya.
Meski belum dipastikan jumlah anggota yang akan dikerahkan, tetapi Slamet memastikan sudah menyiapkan regu untuk pelaksanaan penertiban itu. Di mana setiap kecamatan disiapkan 10 anggota untuk melakukan penertiban.
“Kami siapkan masing-masing kecamatan 10 orang, tetapi kemungkinan besok kita akan koordinasi lagi,” ujarnya. (MKR)



