Sumbawa

Ormas dan LSM Sumbawa Dukung Kebijakan Bupati Larang Tanam Jagung di Kawasan Hutan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dukungan terhadap upaya penyelamatan hutan dan lingkungan di Kabupaten Sumbawa terus menguat. Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Termasuk Program Sumbawa Hijau Lestari, larangan penanaman jagung di kawasan hutan, serta penindakan terhadap pelaku pembalakan liar.

Dukungan tersebut disampaikan oleh elemen masyarakat yang terdiri dari Pemuda Pancasila Sumbawa, LSM Cendrawasih Setia, LSM Perfect, LSM Garuda, dan LSM FPPK.

Aksi yang berlangsung damai itu menjadi sinyal kuat upaya pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

IKLAN

Perwakilan peserta aksi, Raja menilai, Program Sumbawa Hijau Lestari merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat alih fungsi lahan dan aktivitas perusakan lingkungan.

“Kami mendukung penuh Program Sumbawa Hijau Lestari karena keberadaan hutan sangat menentukan masa depan sumber daya air, pertanian, dan keberlangsungan hidup masyarakat Sumbawa,” tegasnya.

Menurut mereka, kerusakan hutan yang terus terjadi dapat memicu berbagai persoalan lingkungan. Mulai dari berkurangnya sumber air hingga meningkatnya risiko bencana alam.

IKLAN

“Jika hutan terus berkurang, masyarakat bisa merasakan dampaknya secara langsung. Mata air akan berkurang, lahan pertanian terancam, dan risiko banjir maupun longsor akan semakin besar,” ujarnya.

Selain mendukung program penghijauan, massa juga menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Sumbawa. Salah satu poinnya melarang penanaman jagung di kawasan hutan. Mereka menilai, kebijakan tersebut penting untuk menghentikan laju pembukaan lahan yang berpotensi merusak kawasan lindung.

“Larangan penanaman jagung di kawasan hutan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan masyarakat,” katanya.

Perlindungan Hutan Jadi Prioritas

Mereka menilai perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas. Pasalnya, kerusakan yang terjadi saat ini akan menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih besar daripada manfaat ekonomi sesaat.

“Kita tidak boleh mengorbankan kelestarian hutan demi kepentingan jangka pendek. Hutan yang rusak membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, elemen masyarakat juga mendesak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik illegal logging. Di mana saat ini masih menjadi ancaman bagi kelestarian hutan di Kabupaten Sumbawa.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku illegal logging. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang merusak hutan,” tegas mereka.

Menurut peserta aksi, penindakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan bahwa perlindungan lingkungan merupakan komitmen bersama yang harus dijaga.

“Penegakan hukum harus kita lakukan secara adil dan konsisten agar menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mencoba merusak kawasan hutan,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait