PT NTB Perberat Hukuman Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Chromebook Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memperberat hukuman empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Empat terdakwa tersebut masing-masing As’ad, Amrullah, Salmukin, dan M. Jaosi. Majelis hakim dengan Ketua Ahmad Yasin membacakan putusan tersebut dalam sidang banding Rabu, 17 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Untuk terdakwa Amrullah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Hukuman tersebut lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya menghukum Amrullah 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, PT NTB juga membebankan Amrullah membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Terdakwa As’ad juga mendapat vonis serupa. Sebelumnya ia divonis 3 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukumannya meningkat menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman agar As’ad membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hukuman untuk Terdakwa Salmukin
Sementara itu, hukuman terhadap Salmukin bertambah dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 8 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan.
Tidak hanya itu, hakim juga memvonis Salmukin membayar uang pengganti sebesar Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi uang titipan yang telah ia setor ke Kejari Mataram sebesar Rp690 juta.
Majelis hakim memerintahkan uang pengganti tersebut terbayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak terbayar, negara bisa menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Adapun terdakwa M. Jaosi juga menerima hukuman lebih berat. Dari sebelumnya 6 tahun 5 bulan penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Kemudian, menjatuhkan hukuman membayar membayar uang pengganti sebesar Rp238.128.000. Jika tidak terbayar, maka penggantinya adalah pidana penjara selama 3 tahun. (*)




