Selong (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, meminta agar setiap Partai Politik (Parpol) segera membuat jadwal kampanye kemudian disampaikan ke pihak kepolisian.
“Jadwal itu segera disampaikan ke kepolisian untuk segera menerbitkan SSTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga : Melihat Relawan Ganjar-Mahfud di NTB Bekerja, Akar Rumput Perlahan Tumbuh dan Bergerak dengan Riang Gembira
Jika tidak menyampaikan jadwal, tegas Suaidi, maka Panwascam tidak akan segan membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
“Nanti selanjutnya STTP itu kita sebarkan ke Panwas untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.
Baca Juga : Propam Polda NTB Periksa Oknum Polisi Terduga Rudakpaksa Mahasiswi