Selain itu, Suaidi juga meminta agar tiap Parpol segera menyampaikan salinan dokumen formasi tim kampanye kepada Bawaslu.
Baca Juga : Melihat Relawan Ganjar-Mahfud di NTB Bekerja, Akar Rumput Perlahan Tumbuh dan Bergerak dengan Riang Gembira
Kemudian Bawaslu juga kembali memperingatkan agar tidak ada Parpol yang memasang alat peraga di tempat-tempat terlarang, seperti di depan kantor pemerintahan dan keamanan.
“Termasuk larangan memasang alat peraga di tempat terlarang,” tutupnya. (MKR)
Baca Juga : Propam Polda NTB Periksa Oknum Polisi Terduga Rudakpaksa Mahasiswi