Mataram (NTBSatu) – Pegawai kontrak Rumah Sakit Universitas Mataram (RS Unram) sedang susah tidur nyenyak.
Mereka gelisah. Sebab terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kontrak pegawai terancam di ujung tanduk, dampak pembangunan gedung baru rumah sakit yang belum genap 15 tahun itu.
Nilai proyeknya Rp199 Miliar sesuai lelang Tahun 2023 dan pengerjaan Tahun 2024. Gedung itu harus steril sebelum teken kontrak 27 Desember 2023, ditengarai jadi sumber pemicu PHK sesuai klausul. Gedung lama harus steril, meski pegawai belum genap berakhir masa baktinya per 31 Desember 2023.
Informasi diterima NTBSatu, total pegawai yang terancam PHK sebanyak 380-an. Kontrak tahunan mereka selesai pada 31 Desember 2023. Dan sampai saat ini, belum ada pembicaraan di jajaran Direksi RS Unram terkait nasib ratusan pegawai kontrak tersebut.
“Jadi besar kemungkinan mereka (pegawai) akan diputus kontrak,” kata sumber internal kepada NTBSatu, Selasa 28 November 2023.
Baca Juga : Ganjar Lewati Jalan Rusak Saat Kunjungan ke Papua, Bagaimana Tanggapan Kepala Desa?
Meski begitu, kata sumber, dari manajemen belum ada pembahasan secara resmi terkait PHK. Namun, sejumlah alat kesehatan (Alkes) sudah dititipkan ke sejumlah rumah sakit. Alasan Alkes itu dititip karena dalam waktu dekat RS Unram akan membangun gedung baru. Jadi seluruh alat untuk sementara harus dipindahkan.
Itu yang membuat semakin yakin bahwa akan ada pihak RS akan melakukan PHK. “Adanya penitipan itu menjadi tanda-tanda RS Unram mau tutup. Dan bagaimana nasib para pegawai kontrak,” ujarnya.
Menurut sumber, jika ingin melakukan PHK, mestinya ada pembahasan awal antara pejabat dan pegawai RS Unram. Nasib ratusan pegawai dan keluarganya harus diperhatikan.
“Termasuk psikologi tenaga kontrak. Itu bagaimana?,” tanyanya.
Para tenaga kontrak yang terancam ‘diusir’ bukanlah orang baru di RS Unram. Sebagian besar di antara mereka ada yang bekerja lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang dari Tahun 2018. Tidak adil jika ratusan pegawai di-PHK begitu saja.
“Masa segampang itu diusir. Masa mau dibiarkan. Ini PHK secara halus,” sebutnya.
Baca Juga : Mantan Ketua KONI Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi di Kejati NTB