Pemerintahan

Pemerintah Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di Daerah yang Belum Penuhi LP2B 87 Persen

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah akan melarang pengalihfungsian lahan sawah di daerah, yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Kebijakan tersebut sebagai upaya menekan laju hilangnya lahan sawah nasional dan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, selama periode 2019–2024 tercatat sekitar 554.000 hektare lahan sawah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan nasional.

“Bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B 87 persen ke atas, semua Lahan Baku Sawah kami anggap sebagai LP2B. Artinya, seluruh sawah tersebut tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan mana yang menjadi LP2B dan mana yang tidak,” kata Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.

Nusron menegaskan, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah segera merevisi RTRW dalam waktu enam bulan ke depan. Agar ketentuan LP2B minimal 87 persen dapat terpenuhi. Langkah tersebut untuk mencegah semakin menyusutnya lahan sawah produktif.

“Kami minta segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Tujuannya agar angkanya masuk pada level 87 persen sehingga sawah kita tidak hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai luasan LP2B telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2030. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari target.

1 2Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button