Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Tenaga Pendukung PSKP 2026, Simak Formasi dan Syaratnya

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang kerja tahun 2026, bagi masyarakat umum melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).

Program rekrutmen ini menyasar tenaga pendukung non-Aparatur Sipil Negara untuk memperkuat kinerja penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Melansir laman resmi Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN, instansi menyediakan dua formasi tenaga pendukung, yaitu Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja serta Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah.

Kedua posisi ini memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas administratif, evaluasi, serta pengendalian internal pada lingkungan PSKP.

IKLAN

Proses pendaftaran berlangsung secara online mulai 20 Januari hingga 25 Januari 2026. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai formasi yang diminati sebelum mengisi formulir pendaftaran melalui tautan resmi linktr.ee/TP_PSKP.

Formasi Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja berfokus pada pengolahan data, penyusunan laporan, serta evaluasi capaian kinerja.

Sementara itu, formasi Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah menitikberatkan pada analisis pengendalian internal dan manajemen risiko dalam pelaksanaan program kerja PSKP.

Syarat Pendaftaran Tenaga Pendukung PSKP 2026

1. Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
    • Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Pendidikan minimal S1 jurusan Manajemen, Akuntansi, atau Ilmu Administrasi;
    • Usia maksimal 30 tahun per 31 Januari 2026;
    • Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau anggota Polri aktif;
    • Tidak memiliki kontrak kerja aktif dengan instansi pemerintah maupun nonpemerintah;
    • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
    • Menguasai aplikasi Microsoft Office dan kemampuan analisis kuantitatif;
    • Mampu mengolah data dan menyusun laporan;
    • Mampu menyajikan data dalam bentuk presentasi;
    • Mampu bekerja secara tim;
    • Mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu;
    • Domisili wilayah Jabodetabek menjadi nilai tambah.
    2. Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah
      • Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Pendidikan minimal S1 jurusan Manajemen, Akuntansi, atau Ilmu Administrasi;
      • Usia maksimal 30 tahun per 31 Januari 2026;
      • Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau anggota Polri aktif;
      • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
      • Menguasai aplikasi Microsoft Office;
      • Memiliki kemampuan analisis dan pengolahan data pengendalian intern;
      • Mampu bekerja secara tim;
      • Mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu;
      • Tidak memiliki kontrak kerja aktif dengan instansi lain;
      • Mampu menyusun dan menyampaikan materi presentasi;
      • Domisili wilayah Jabodetabek menjadi nilai tambah.

      Masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat segera mendaftar sebelum batas akhir pada 25 Januari 2026. (*)

      Berita Terkait

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Back to top button