Selong (NTBSatu) – Satreskrim Polres Lombok Timur menaikkan penanganan kasus persekusi sepasang remaja di bawah umur ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Video Persekusi di Lombok Timur Naik Penyidikan
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebelas saksi yang merupakan terduga pelaku dan perekam video persekusi tersebut.
“Sudah naik penyidikan dan sedang pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sedang koordinasi dengan pihak ahli,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, di ruang kerjanya, Kamis, 23 November 2023.
Dharma mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak ahli.
Baca Juga:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
“Belum ditetapkan tersangka. Kami lakukan pendalaman dulu dan koordinasi dengan ahli,” terangnya.
Ia pun memastikan video yang memampangkan hal tak senonoh itu sudah terhapus dari media sosial.
“Polda dengan Polres gabung melakukan take down video,” lanjut Dharma.
Atas tindakannya, terduga pelaku dan penyebar video persekusi itu terancam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, video pengarakan pasangan yang kedapatan berbuat asusila di ruang terbuka viral di media sosial. Terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil mempertontonkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur.
Baca Juga: Aktivis LPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Persekusi Anak di Lombok Timur
Kedua korban merupakan pelajar usia 14 tahun. Bahkan, imbas video viral tersebut, kedua korban mengalami depresi dan dikeluarkan dari sekolah. (MKR)