Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi), mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), baik UMP maupun UMK maksimal 21 November 2023.
Para gubernur atau kepala daerah wajib mengeluarkan penetapan upah minimun baru setiap tahun di daerahnya. Karena itu, upah akan selalu disesuaikan dengan nilai upah minimun baru yang diubah setiap tahun.
Baca Juga : DBH PT. AMNT Rp278 Miliar Tak Kunjung Cair, Pemprov NTB Sedang Godok Pergub
Adapun nilai upah minimum juga harus melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga yang dibagi rata dengan banyaknya anggota rumah tangga, yang bekerja di wilayah tersebut.
Hal itu berdasarkan aturan baru terkait penetapan upah minimun buruh, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga : Lulusan SMK Disebut Sumbang Pengangguran Tertinggi, Komisi V DPRD NTB akan Panggil Dinas Dikbud