BERITA NASIONAL

Presiden Jokowi Wajibkan Kepala Daerah Tetapkan UMR Maksimal 21 November

Mengutip dari cnnindonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan aturan tersebut lebih baik dari sebelumnya. Hal ini juga untuk memastikan kesenjangan atau disparitas UMR antara wilayah tidak terlalu besar.

Baca Juga : DBH PT. AMNT Rp278 Miliar Tak Kunjung Cair, Pemprov NTB Sedang Godok Pergub

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut, juga diatur formula baru perhitungan UMR terbaru. Di mana pada Pasal 26 ayat (2) PP tersebut, dalam hal mengatur besaran upah juga harus dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (MYM)

Baca Juga : Lulusan SMK Disebut Sumbang Pengangguran Tertinggi, Komisi V DPRD NTB akan Panggil Dinas Dikbud

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button