BERITA NASIONAL

Presiden Jokowi Wajibkan Kepala Daerah Tetapkan UMR Maksimal 21 November

Dalam aturan yang diteken pada 10 November 2023 itu, gubernur dan atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan UMR selambat-lambatnya setiap 21 November setiap tahunnya. Aturan akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

“Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya,” bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Baca Juga : DBH PT. AMNT Rp278 Miliar Tak Kunjung Cair, Pemprov NTB Sedang Godok Pergub

Dalam aturan itu juga dijelaskan, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, maka pengumuman harus dilakukan satu hari sebelumnya, bukan satu hari setelah 21 November.

UMR yang telah ditetapkan setiap tanggal 21 November itu juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya.

IKLAN

Baca Juga : Lulusan SMK Disebut Sumbang Pengangguran Tertinggi, Komisi V DPRD NTB akan Panggil Dinas Dikbud

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button