Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Agenda pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 16.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK.
“Jadwal sidang MKMK 7 November 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai. Acara sidang pengucapan putusan MKMK,” tulis informasi jadwal sidang di laman resmi situs MK yang diakses NTBSatu, Selasa, 7 November 2023.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Dalam agenda sidang pembacaan putusan ini, MKMK bakal membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Dari 21 laporan itu, 15 di antaranya ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pun memastikan pembacaan putusan itu akan dilaksanakan secara terbuka.
“Awalnya pembacaan putusan di Gedung 2 MK tetapi supaya bisa memuat hadirin lebih banyak, maka pindah ke Gedung 1 MK. Jadi saudara-saudara bisa hadir di gedung sana,” katanya, dikutip dari tempo.co, Selasa, 7 November 2023.
MK juga sudah mengundang seluruh pelapor untuk menghadiri sidang tersebut yang akan dilaksanakan secara daring dan luring. Hal ini disebabkan putusan yang dibacakan MKMK nanti akan menjawab setiap laporan hakim konstitusi. (JEF)