Lombok Tengah

Viral Dugaan Kecurangan di MTQ NTB, Pemprov Beri Penjelasan

Lombok Tengah (NTBSatu) – Viral di media sosial terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026. Tepatnya berkaitan bank soal Cabang Fahmil Al-Qur’an.

Terhadap persoalan tersebut, Pemprov NTB memberikan klarifikasi. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, persoalan tersebut sudah selesai.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Fahmil Al-Qur’an mengikuti mekanisme serta pembagian tugas sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Proses penyelenggaraan melibatkan LPTQ Pusat, LPTQ Provinsi, Dewan Hakim, Panitera, dan Panitia Pelaksana dengan kewenangan masing-masing.

IKLAN

Dalam keterangannya, Pemprov NTB menyebut silabus atau kisi-kisi pembelajaran peserta berasal dari LPTQ Pusat. Berdasarkan silabus tersebut, LPTQ Provinsi menyediakan bank soal sebagai bahan belajar tambahan bagi peserta.

Namun, bank soal itu bukan satu-satunya sumber materi yang peserta gunakan dalam perlombaan.

“Bank soal yang LPTQ Provinsi sediakan tidak bertujuan untuk membatasi ruang belajar peserta. Kehadirannya sebagai sarana pembinaan dan referensi tambahan agar peserta lebih siap menghadapi musabaqah,” kata Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Jumat, 12 Juni 2026.

IKLAN

Ia juga menegaskan, sistem digital E-MAQRA’ menyediakan soal untuk perlombaan Fahmil Al-Qur’an. Sementara itu, Dewan Hakim membacakan soal dan memberikan penilaian sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Dewan Hakim tidak menyusun atau menentukan sendiri materi pertanyaan yang digunakan dalam perlombaan,” lanjutnya.

Peserta Tunjukkan Penguasaan Materi yang Baik

Menurut Pemprov NTB, kemampuan peserta secara umum menunjukkan hasil yang baik. Sejumlah regu mampu meraih nilai tinggi dan lolos hingga babak final.

Hal itu menjadi bukti bahwa peserta yang mempersiapkan diri melalui berbagai sumber pembelajaran dapat mengikuti perlombaan secara optimal.

Terkait keberatan yang sempat muncul, Pemprov NTB menyatakan telah melakukan komunikasi dan klarifikasi secara terbuka dengan pihak terkait. Hasilnya, seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan Fahmil Al-Qur’an.

Pimpinan Kafilah Kabupaten Bima juga telah memahami penjelasan terkait mekanisme tersebut. Perbedaan persepsi yang sempat muncul pun telah selesai melalui musyawarah.

“Persoalan terkait bank soal Fahmil Al-Qur’an pada MTQ XXXI Tahun 2026 telah selesai dan kita telah memperoleh kesepahaman di antara pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Pemprov NTB mengapresiasi seluruh peserta, official, dewan hakim, panitia, masyarakat, dan pengguna media sosial yang memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan MTQ.

Menurut Pemprov, kritik dan masukan merupakan bagian penting dari proses perbaikan. Namun, penyampaiannya harus berdasarkan pada informasi yang utuh serta secara santun dan bertanggung jawab.

Pemprov NTB juga mengingatkan bahwa MTQ bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana syiar Islam, pembinaan generasi Qur’ani, dan penguatan ukhuwah di tengah masyarakat. (*)

Artikel Terkait