Polisi Terima Laporan Dugaan Perusakan Fasilitas Gedung DPRD Bima
Mataram (NTBSatu) – Polres Bima Kota menerima laporan dugaan perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin menjelaskan, pihaknya menerima laporan itu, Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Iya, kemarin kami terima (laporan) dari Sekwan (Sekretaris Dewan) Kabupaten Bima,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 1 November 2023.
Berita Terkini:
- Pemeriksaan Saksi Rampung, Tersangka Baru Kasus Rehabilitasi Dua SMA Sumbawa Barat Segera Ditetapkan
- Anggota dan Pimpinan DPRD NTB Beda Pendapat soal Nasib 518 Honorer
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Ancam NTB 12–14 November 2025
- Polda dan Pemprov NTB Sisir Penjualan MinyaKita di Atas HET
Setelah menerima laporan, sambung Jufrin, pihaknya menuju Gedung DPRD Kabupaten Bima dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, beberapa alat bukti di lokasi sudah dikumpulkan.
“Kemarin kami ke lokasi, sejumlah alat bukti kami kumpulkan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, penyidik kepolisian akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait insiden yang terjadi Selasa, 31 Oktober 2023 tersebut. Baik dari pihak korban maupun oknum yang diduga merusak fasilitas negara.
“Dari pihak dewan dan demonstran akan kami periksa,” akunya.



