Kemendikbudristek Ungkap Masih Banyak Daerah Enggan Angkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah
 
						Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengungkapkan, permasalahan mengenai guru penggerak masih banyak terjadi di tingkat daerah. Salah satunya, terkait pemerintah daerah yang enggan memberikan kesempatan guru penggerak diangkat sebagai kepala sekolah.
Berita Terkini:
- Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ditunda
- 10 Universitas dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja Versi QS WUR 2026
- Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi Satu Data COMPASS, Jadi Pondasi Rencana Pembangunan
- Kemenhaj Umumkan Kuota Haji 2026, NTB Kebagian 5.798 Calon Haji
Padahal pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah maupun pengawas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah memprioritaskan guru penggerak untuk diangkat.
“Meskipun sudah ada aturannya, tetapi masih ada beberapa kepala daerah atau dinas pendidikan yang masih belum mengangkat para guru penggerak ini sebagai kepala sekolah atau pengawas. Alasannya karena ingin melihat kiprah mereka sebelumnya,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari tekno.tempo.co, Senin, 23 Oktober 2023.
 
				 
					 
  


