Sumbawa

Pemkab Sumbawa Usulkan 349 Formasi CPNS, Rekrutmen Masih Menunggu Lampu Hijau Pusat

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah mengusulkan 349 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026. Namun hingga kini, pelaksanaan rekrutmen masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat yang belum menetapkan jadwal maupun kuota penerimaan ASN tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejak 30 Maret 2026.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk maupun keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pembukaan rekrutmen CPNS tahun 2026,” ujar Budi, Kepada NTBSatu, Kamis 11 Juni 2026.

IKLAN

Meski belum ada kepastian seleksi, Pemkab Sumbawa telah memetakan kebutuhan aparatur di berbagai sektor pelayanan publik. Dari total 349 formasi yang pemerintah usulkan, sektor pendidikan menjadi kebutuhan terbesar dengan alokasi 194 formasi untuk tenaga guru.

“Usulan kebutuhan formasi Kabupaten Sumbawa sudah kami sampaikan sejak Maret lalu. Total yang diusulkan sebanyak 349 formasi sesuai kebutuhan daerah,” katanya.

Menurut Budi, kebutuhan tenaga pendidik masih menjadi prioritas karena sejumlah sekolah membutuhkan tambahan guru untuk menunjang kualitas layanan pendidikan.

IKLAN

“Formasi guru yang diusulkan meliputi guru Pendidikan Agama Islam, guru agama Hindu, serta guru pendidikan jasmani dan olahraga yang masih dibutuhkan di sejumlah satuan pendidikan,” jelasnya.

Selain sektor pendidikan, Pemkab Sumbawa mengusulkan 67 formasi tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan terdiri dari 35 dokter umum, 22 dokter gigi, dan 10 dokter spesialis.

“Tenaga kesehatan juga menjadi prioritas karena kebutuhan dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis masih cukup tinggi di Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah mengalokasikan 88 formasi untuk tenaga teknis guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik pada perangkat daerah.

Menanti Keputusan Pusat

Ia juga menegaskan, wewenang pembukaan seleksi CPNS sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan formasi dan menunggu hasil evaluasi dari KemenPAN-RB.

“Penetapan rekrutmen CPNS merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya mengusulkan kebutuhan berdasarkan kondisi dan kekurangan ASN yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, sebelum membuka rekrutmen, pemerintah pusat harus melakukan berbagai kajian, termasuk mempertimbangkan kebutuhan ASN secara nasional serta kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah pusat tentu melakukan kajian secara menyeluruh, termasuk melihat kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan membuka rekrutmen,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur proporsi belanja pegawai.

“Ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan rekrutmen ASN,” ujarnya.

Ia juga berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan usulan formasi yang telah tersampaikan, apabila membuka rekrutmen CPNS tahun 2026. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan tambahan ASN untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

“Kami berharap kebutuhan formasi yang telah diusulkan dapat diakomodasi. Sehingga kekurangan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis dapat terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait