Radiet Divonis, KY NTB Tetap Buka Aduan Dugaan Pelanggaran Hakim
Mataram (NTBSatu) – Meskipun perkara kematian mahasiswi Unram di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Adiansyah telah memasuki tahap putusan, Komisi Yudisial (KY) NTB tetap membuka ruang bagi masyarakat.
Masyarakat dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi selama proses persidangan.
“Kami membuka diri seluas luasnya kepada pihak terkait yang berperkara maupun masyarakat,” kata Koordinator KY NTB, Ridho Ardian Pratama, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia mengingatkan, laporan harus lengkap dengan bukti atas dugaan pelanggaran perilaku hakim tersebut. Menurut Ridho, perkara ini masih dalam bentuk putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya, masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Baik pihak penuntut umum maupun terdakwa.
Ia menyarankan, semua pihak yang merasa kurang puas atau ada menemukan bukti pelanggaran perilaku hakim agar memanfaatkan jalur penyelesaian. Mereka bisa menyelesaikannya melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.
“Secara mekanisme hukum, tentunya perkara ini masih panjang. Sehingga kami juga meminta kepada semua pihak untuk terus ikut memantau perjalanan perkara ini,” ujarnya mengingatkan.
Kendati demikian KY NTB belum bisa menyampaikan informasi hasil pemantauan sementara. Namun ia menegaskan, pihaknya terus memantau persidangan hingga proses hukum berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Intinya segala proses, jalannya sidang, dan jikapun ada temuan akan kami tuangkan dalam laporan kami kepada pimpinan dan lembaga (KY RI). Jadi, terkait nanti bagaimana hasilnya, itu merupakan kewenangan pimpinan untuk dipublikasikan,” bebernya.
Divonis Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim membacakan vonis tersebut saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban, Made Vaniradya meninggal dunia.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan altenatif kedua penuntut umum. Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, dakwaan itu berkaitan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa menyatakan hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya dari ahli forensik, yang menyebut adanya temuan dua DNA di lokasi kejadian. Yakni milik korban dan terdakwa.
Terkait adanya peran orang lain berdasarkan pengakuan terdakwa dan ditunjukkan dalam bentuk sketsa wajah, dianggap tidak dapat menjadi acuan. Karena tidak ada bukti pendukung yang menguatkan hal tersebut. (07)




