Mataram (NTB Satu) – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan mantan orang nomor satu di Kota Bima itu ditahan di rumah tahanan negara KPK selama 20 hari pertama. “Dihitung sejak 5-24 Oktober 2023,” katanya dalam konferensi pers malam ini.
Firli menyebut, dia menjadi tersangka karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Berita Terkini:
- Selain Agak Laen, Berikut Daftar Film Indonesia yang Bakal Diadaptasi Korea Selatan
- Irjen Iqbal Eks Kapolda NTB Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
- Kejati NTB Endus Korupsi di Tambang Ilegal Sekotong Omzet Rp1 Triliun
- Polda NTB Kumpulkan Bukti Kasus Kakak “Jual” Adik Kandung hingga Melahirkan
Kejahatan HM Lutfi bermula pada sekitar tahun 2019. Saat itu, dia bersama salah satu keluarganya mulai mengkondisikan sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Pada awal pengkondisian, kata Firli, HM Lutfi meminta proyek yang akan dikerjakan beberapa Dinas di Pemkot Bima.
Antara lain, Dinas PUPR, dan BPBD.
Selanjutnya dia memerintahkan pejabat di dua Dinas tersebut agar menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar. “Penyusunan itu disusun di rumah dinas Wali Kota,” katanya.