Hukrim
Mantan Wali Kota Bima Ngaku Sakit Jantung, Minta Penahanan Ditangguhkan KPK
Mataram (NTBSatu) – Resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wali Kota Bima HM Lutfi mengeluh.
Wali Kota Bima periode 2018 – 2023 mengaku mengidap sakit jantung, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan media.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
“Atas dasar itu, kami akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK,” kata kuasa hukum HM Lutfi, Abdul Hanan, SH kepada NTBSatu, Kamis 5 Oktober 2023 malam ini.
Sebelum jalani pemeriksaan pertama dan berujung penahanan, kliennya sempat dibawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan lab, suami Hj. Ellya HM Lutfi itu didiagnosis sakit jantung arteri.



