Hukrim

Mantan Wali Kota Bima Ngaku Sakit Jantung, Minta Penahanan Ditangguhkan KPK

“Sesuai saran dokter agar klien kami dilakukan operasi penyakit jantungnya. Makanya, itu jadi alasan pengajuan penangguhan,” kata Hanan, didampingi anggota tim kuasa, Hijrat Prayitno, SH., MH.

Lutfi diketahui diperiksa delapan jam penyidik KPK, sejak pagi hingga sore ini. Sekitar Pukul 20.00 Wita, ia resmi diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dan ditahan.

Berita Terkini:

Mencermati materi keterangan pers KPK soal perbuatan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lutfi, Abdul Hanan akan merespons itu di Pengadilan.

“Segala hal yang berkaitan dengan materi penyidikan KPK, akan kami tanggapi di Pengadilan nantinya,” pungkasnya. (HAK)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button