“Sesuai saran dokter agar klien kami dilakukan operasi penyakit jantungnya. Makanya, itu jadi alasan pengajuan penangguhan,” kata Hanan, didampingi anggota tim kuasa, Hijrat Prayitno, SH., MH.
Lutfi diketahui diperiksa delapan jam penyidik KPK, sejak pagi hingga sore ini. Sekitar Pukul 20.00 Wita, ia resmi diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dan ditahan.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Mencermati materi keterangan pers KPK soal perbuatan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lutfi, Abdul Hanan akan merespons itu di Pengadilan.
“Segala hal yang berkaitan dengan materi penyidikan KPK, akan kami tanggapi di Pengadilan nantinya,” pungkasnya. (HAK)