Bekas Kabid ESDM Akui Buat “Surat Sakti” untuk PT AMG, Dapat Upah Rp20 Juta

Mataram (NTB Satu) – Selain staf honorer, bekas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman juga dihadirkan di persidangan kasus pasir besi Lombok Timur, Kamis, 5 Oktober 2023.
Di hadapan majelis hakim, pria plontos itu mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG.
Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM yang juga terdakwa, Zainal Abidin.
Berita Terkini:
- Teriakan “Revolusi” Diikuti Kepulan Asap, Massa Aksi Berhasil Duduki Gedung DPRD NTB
- BREAKING NEWS – Gedung DPRD NTB Dibakar Massa
- Lurah Rabadompu Benarkan Affan Korban Demo Merupakan Keturunan Bima
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
“Jadi, konsep surat itu dibuat oleh Muhtar (salah satu staf di Dinas ESDM), surat itu saya buat atas konsep dari Muhtar atas perintah kepala dinas,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Trisman mengaku, sebelum “surat sakti” diterbitkan, Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
“Tapi saya mengatakan bukan wewenang saya. Itu wewenang Kepala Dinas,” jelasnya.