Hukrim
Hati-hati! Masyarakat yang Sebarkan Informasi Hoaks Dipenjara 10 Tahun
Mataram (NTB Satu) – Seminggu terakhir, masyarakat Kota Mataram dihebohkan beredarnya sejumlah berita bohong atau hoaks. Salah satu informasi hoaks itu, adanya dugaan keributan antara warga Bima dengan warga Sekarbela.
Menanggapi itu, Polresta Mataram menegaskan, siapa saja masyarakat yang membuat dan menyebarkan berita atau informasi hoaks akan diproses secara hukum.
Berita Terkini:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
“Hukumannya tidak main-main. Maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Hal itu, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



