Sejumlah Jukir di Kota Mataram Kembali Terjaring Penertiban, Ini Pelanggarannya
Mataram (NTB Satu) – Para Juru parkir (Jukir) yang menggunakan beberapa titik parkir sembarangan di Kota Mataram terjaring penertiban karena menggangu arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram bersama Tim Kamtibselcar yang terdiri dari Kodim 1606 Mataram, Polresta Mataram, Satpol PP dan Instansi terkait melakukan penertiban terhadap titik parkir sembarangan di Kota Mataram pada hari Senin 25 September 2023.
Dalam penetiban tersebut, ditemukan beberapa Jukir yang menggunakan titik parkir sembarangan seperti ruas jalan protokol, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru, Beras Surplus 155.479 Ton
- Bank Nasional Digugat Krediturnya asal Lombok Barat
- Mantan PMI di Mataram Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Polisi Terbitkan DPO
- Tok! Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Perusakan Mapolda NTB
“Tiap bulan dilakukan, sebulan 3 sampai 4 kali, maksimal 6 kali. Titik parkir yang kota sasar ialah yang mengurangi rasio kendaraan sehingga arus lalu lintas terkendala dengan banyaknya titik parkir di ruas jalan protokol,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Mataram Arif Rahman, Rabu, 27 September 2023.
“Contoh, di Jalan Majapahit dan beberapa titik lainnya. Banyak menimbulkan hambatan samping jalan, berupa pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan,” tandasnya.



