Mataram (NTB Satu) – Penghargaan dan penghasilan Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sejauh ini belum setara. Ada kesan ketidakadilan, sementara profesi dosen sangat bernilai di dunia pendidikan tinggi.
Berangkat dari situ, salah seorang dosen kampus swasta, Dr. Teguh Satya Bhakti SH., MH., (TSB), menggugat Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TSB yang juga mantan Hakim PTUN berharap agar gaji dosen bisa disamakan dan disetarakan, baik untuk dosen PTS dan PTN.
Berkas gugatan diajukan TSB melalui Kuasa Hukumnya dari VST & Partners, Senin 25 September 2023, ke Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami dari VST and Partners selaku kuasa hukum dari Dr Teguh Satya Bhakti SH MH telah mendaftarkan secara online permohonan pengujian materiil atas Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum TSB, Viktor Santoso Tandiasa SH MH.
Selain Viktor Santoso Sandiasa, turut bertindak sebagai kuasa hukum pemohon dalam gugatan itu antara lain Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.
Viktor mengungkapkan, alasan TSB melalukan gugatan yudisial review UU Dikti ke MK, antara lain karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen.
Baca Juga :
- Tagline Diganti Jadi “Maju Melaju”, tapi Mars “NTB Gemilang” Tetap Dinyanyikan
- Gelar Seminar Internasional, Ummat Berkolaborasi dengan University Sains Islamic Malaysia
- Cerita Tragis Korban Dugaan TPPO asal Lombok Utara, Berangkat Masih Cantik, Pulangnya Cacat
- Apa Perbedaan APS dan APK dalam Kampanye Pemilu?
- Kepala BGP NTB akan Minta Konfirmasi Kadis Soal Mutasi Kepala Sekolah Penggerak di Lombok Timur