Mataram (NTB Satu) – Pria inisial MRH alias OPA (35) asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara diringkus polisi setempat. Dia diduga mencabuli ponakannya yang merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan, OPA melaksanakan aksi bejatnya dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Rabu, 13 September 2023. Korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong dan dibawa ke Mataram. “Jadi dia dijemput untuk diajak liburan ke rumah neneknya di Alas, Sumbawa,” kata Made Sukadana, Selasa, 19 September 2023.
Berita Terkini:
- Gas LPG 3 Kilogram Langka di Mataram Akibat Permintaan Melonjak dan Ketelambatan Dropping
- Begini Mekanisme Pemilihan Ketua DPD Golkar NTB di Musda 2025
- Kurtubi Minta Pemprov NTB Tidak Relaksasi Ekspor Tambang PT AMNT: Sebaiknya Tunggu Hilirisasi
- Lalu Rudy: Penyebutan Ada Mafia Tanah di Lahan Bawaslu NTB Bersifat Dugaan
Sesampainya di Sumbawa, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Saat itulah, korban mengeluh alat vitalnya sakit ke neneknya.
“Saat ditanya neneknya, sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh pamannya, OPA,” sebut Kasat Reskrim.
Korban selanjutnya dibawa Puskesmas Alas untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, diduga korban mengalami luka di bagian sensitifnya. Setelah mengetahui, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara.