Soal Aset Pemprov di Gili Tramena, Masyarakat Tetap Bayar Sewa walau Ada HGB

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena telah menyerahkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat dan para investor di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Dokumennya sudah diserahkan kemarin, sekarang verifikasinya di Badan Pertahanan Nasional (BPN). Kami hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, BPN yang menerbitkan sertifikat HGB, karena kewenangannya ada di dia,” kata Kepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB, Mawardi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB
- Ratusan Siswa dan Ribuan Pendidik Terima Bantuan Baznas NTB
- Rachel Vennya Sebarkan Video Tasya Farasya Nangis Usai Cerai, Warganet Singgung Privasi
- Pj Sekda NTB Ajak ASN Pemprov Sukseskan MotoGP Mandalika
Mawardi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan penerbitan sebanyak 50 sertifikat HGB ke BPN, sisanya masih diproses. Meski HGB nanti sudah terbit, masyarakat yang bekerja sama dengan Pemprov NTB dalam memanfaatkan lahan di Gili Trawangan tetap membayar retribusi atau sewa sebesar Rp2,5 juta per are setiap tahunnya.
Kewajiban retribusi ini jenisnya bervariasi. Khusus lahan yang sudah berdiri bangunan seperti hotel, restoran, kafe, villa, dan tempat tinggal nilai sewanya lebih besar. Seseorang yang memiliki hotel atau restoran memiliki nilai ekonomis yang juga diperhitungkan.