Soal Aset Pemprov di Gili Tramena, Masyarakat Tetap Bayar Sewa walau Ada HGB
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena telah menyerahkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat dan para investor di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Dokumennya sudah diserahkan kemarin, sekarang verifikasinya di Badan Pertahanan Nasional (BPN). Kami hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, BPN yang menerbitkan sertifikat HGB, karena kewenangannya ada di dia,” kata Kepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB, Mawardi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Pemkab Sumbawa Percepat Verifikasi Pusat untuk Dua Ruas Jalan Prioritas 2026
- Dua RT di Suela Terisolasi Imbas Jembatan Ambruk
- Pemerintah Pusat Anggarkan Rp90 Miliar Bangun TPST Kebon Talo
- Proyek Kantor Wali Kota Mataram Berlanjut, Pemkot Siapkan Tambahan Rp200 Miliar
Mawardi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan penerbitan sebanyak 50 sertifikat HGB ke BPN, sisanya masih diproses. Meski HGB nanti sudah terbit, masyarakat yang bekerja sama dengan Pemprov NTB dalam memanfaatkan lahan di Gili Trawangan tetap membayar retribusi atau sewa sebesar Rp2,5 juta per are setiap tahunnya.
Kewajiban retribusi ini jenisnya bervariasi. Khusus lahan yang sudah berdiri bangunan seperti hotel, restoran, kafe, villa, dan tempat tinggal nilai sewanya lebih besar. Seseorang yang memiliki hotel atau restoran memiliki nilai ekonomis yang juga diperhitungkan.



