Hukrim
Terdakwa Kasus Disperindag Dompu Titip Rp80 Juta Kerugian Negara ke Jaksa
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Yandrik menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum di PN Tipikor Mataram, Kamis, 14 September 2023.
Penasihat Hukum Yandrik, Putriana mengatakan, penitipan puluhan juta itu merupakan upaya kliennya mengembalikan kerugian negara.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
“Jadi ini bentuk iktikad baik klien kami mengembalikan kerugian negara. Walaupun sebelumnya, menurut kami, kami sudah menyelesaikan sesuai kontrak,” katanya kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Penitipan kerugian negara bukan kali pertama dilakukan Yandrik.
Sebelumnya, kontraktor itu juga pernah menitipkan Rp50 juta ke penuntut umum. Sehingga, total uang yang telah ditetapkan adalah Rp130 juta.



