Gubernur NTB Desak Pemerintah Pusat Izinkan Daerah Buka Rekrutmen PPPK
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kelonggaran pada Pemerintah Pusat untuk kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembukaan formasi tersebut bertujuan khusus untuk menjaring tenaga ahli dari luar birokrasi demi mengatasi kelangkaan kompetensi taktis di daerah.
Melansir dari akun YouTube TVR Parlemen, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengutarakan keinginannya saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI.
“Kami mengusulkan mendapat relaksasi untuk melakukan rekrutmen PPPK sesuai khitahnya. Jadi maksud kami, PPPK yang berdasarkan kompetensi, untuk mengisi kekurangan,” usulnya, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Iqbal, desakan untuk membuka lowongan ini berdasarkan kebutuhan mendesak organisasi perangkat daerah akan tenaga profesional siap pakai.
Ia menilai, pola pengangkatan massal yang selama ini berfokus pada penyelesaian tenaga honorer, belum mampu menutupi kebutuhan keahlian spesifik. Khususnya untuk mempercepat pelayanan publik.
Kesenjangan Kompetensi Birokrasi
Selanjutnya, Iqbal menilai keadaan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah cukup mengkhawatirkan. Terlebih lagi karena besarnya proporsi pegawai dari pengalihan status honorer.
Di beberapa wilayah, akumulasi jumlah PPPK penuh dan paruh waktu sudah mencapai satu setengah kali lipat dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fenomena penglihatan status massal tanpa penyaringan kompetensi yang ketat sejak awal, memicu munculnya celah kemampuan dalam birokrasi.
Oleh karena itu, Pemprov NTB mengusulkan skema kontrak profesional jangka pendek berdurasi satu hingga dua tahun untuk posisi strategis.
“Kami mohon diberikan ruang untuk mengontrak tenaga ahli eksternal secara selektif. Ini kebutuhan riil organisasi,” lanjutnya.
Hambatan Jabatan Fungsional
Rencana penataan tenaga hasil rekrutmen baru tersebut juga menghadapi tantangan di tingkat regulasi pusat. Khususnya, terkait pembatasan kuota jabatan fungsional utama.
Selain itu, Iqbal juga menilai otoritas penetapan jatah posisi ahli tingkat tinggi ini masih terlalu birokratis dan berpusat di kementerian terkait.
Keterbatasan fungsional ini menghambat keleluasaan daerah dalam melakukan pengelompokan pegawai berdasarkan keahlian khusus mereka.
Padahal pasca-penyederhanaan struktur kelembagaan, optimalisasi ruang jabatan fungsional merupakan instrumen penting daerah untuk mendongkrak kinerja pemerintah. (*)




