Dewan Nyatakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Mataram Tak Berkaitan dengan Kebocoran PAD
Mataram (NTB Satu) – Naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram diklaim bukan disebabkan oleh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Berita Terkini:
- Lalu Zohri dkk Raih Medali Perunggu Nomor Estafet 4×100 Meter Putra SEA Games 2025
- Prabowo: Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra, Bantuan Luar Negeri Belum Diperlukan
- Dua Tahun Tertunda, Disdik Kota Mataram Akhirnya Merger Empat SD
- Rapimwil I KAMMI NTB Perkuat Soliditas dan Gerakan Advokasi Isu Daerah
“Karena selama ini, kami melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir. Dua Raperda yang diajukan itu sudah melalui uji Balitbang, sehingga hasil ujinya ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Rabu, 6 September 2023.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.



