Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Lombok Timur, Zaini divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Alsintan tahun 2018.
“Menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim, I Ketut Somanasa di PN Tipikor Mataram, Selasa, 5 September 2023 malam.
Selain itu, Zaini juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan terdakwa Asri Mardianto, mantan Kadistan Lombok Timur itu tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Berita Terkini:
- Marak Kasus Kekerasan Seksual, Pemprov NTB Bakal Bentuk Forum Pencegahan dan Penanganan
- Israel Bom Stasiun TV Pemerintah Iran saat Siaran Langsung
- Elon Musk Luncurkan XChat, Aplikasi Chat Inovatif Saingan WhatsApp
- Perang Dunia III di Depan Mata? Inilah 10 Konflik Internasional Terbesar 2025
Majelis Hakim menyangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dia dituntut pidana hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. JPU menuntut Zaini membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Zaini yang saat itu menjabat sebagai Kadistan Lombok Timur dinyatakan turut serta melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp3,81 miliar. (KHN)