Pemerintahan

Mantan Dirut Jamkrida NTB Syariah Ngaku Tak Pernah Terima Evaluasi Sebelum Diberhentikan

Mataram (NTBSatu) – Mantan Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyadi, mengaku tidak pernah menerima evaluasi langsung dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberhentikannya dengan hormat pada 4 Juni 2026 lalu.

Pengakuan itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang sebelumnya menyebut pergantian direksi Jamkrida NTB Syariah sebagai bagian dari evaluasi dan penyegaran organisasi.

“Kalau evaluasi PSP langsung belum ada. Yang ada hanya pra-RUPS sekitar tiga bulan lalu. Itu biasa, membahas laporan pertanggungjawaban,” kata Taufik kepada NTBSatu, Selasa, 9 Juni 2026.

IKLAN

Menurut Taufik, seluruh laporan yang ia pertanggungjawabkan dalam RUPS telah melalui proses audit. Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memeriksa perusahaan pada akhir 2025. Ia menegaskan kondisi Jamkrida NTB Syariah saat ini berada dalam kategori sehat.

“Perusahaan sedang dalam keadaan sangat sehat. Penilaian Kemendagri juga mencapai nilai 85 atau kategori AA,” ujarnya.

IKLAN

Namun, Taufik tetap menghormati keputusan pemegang saham meski tidak pernah menerima pemberitahuan maupun evaluasi secara langsung sebelum pemberhentian tersebut.

Ia mengaku terkejut saat agenda pemberhentian muncul dalam RUPS. Sebab, undangan yang beredar satu minggu sebelum rapat tidak mencantumkan agenda pergantian direksi.

“Di undangan tidak ada agenda pemberhentian. Arahan pemegang saham hanya menyebut ini RUPS Tahunan untuk membahas pertanggungjawaban tahun buku 2025,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, rapat awalnya berlangsung normal. Manajemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban, membahas pembagian laba dan dividen kepada para pemegang saham, serta menetapkan alokasi dana cadangan perusahaan.

Setelah seluruh agenda mendapat persetujuan, peserta rapat menjalani masa skors selama 30 menit.

“Nah setelah skorsing dan peserta dipanggil masuk kembali, tiba-tiba langsung dibacakan pemberhentian dengan hormat, ya saya cukup kaget,” ujarnya.

Ngaku Legowo

Meski demikian, Taufik menerima keputusan tersebut. Menurutnya, RUPS merupakan forum tertinggi dalam struktur perseroan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan direksi.

“Saya menerima keputusan itu karena ini keputusan tertinggi pemegang saham. Saya juga menyampaikan terima kasih karena diberi kesempatan memimpin Jamkrida,” katanya.

Terkait alasan pergantian direksi, Taufik mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan pemegang saham. Namun ia mendengar salah satu alasan yang berkembang berkaitan dengan rencana pembentukan holding tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank NTB Syariah, BPR NTB, dan Jamkrida NTB Syariah.

“Kalau yang saya dengar, salah satu alasannya terkait holding tiga BUMD itu. Tapi saya tidak pernah dipanggil atau menerima penugasan khusus terkait hal tersebut,” ujarnya.

Ia menilai pergantian pimpinan dalam perusahaan merupakan hal yang lumrah. Karena itu, ia meminta publik tidak mengaitkan pemberhentian tersebut dengan persoalan tertentu di internal perusahaan.

“Bukan dicopot, tetapi diberhentikan dengan hormat. Itu hak prerogatif pemegang saham dan saya menerima keputusan itu,” katanya.

Taufik memimpin Jamkrida NTB selama kurang lebih delapan tahun. Ia menjabat Direktur PT Jamkrida NTB Bersaing pada 2018-2021, kemudian menjadi Direktur Utama pada 2021-2024. Setelah perusahaan bertransformasi menjadi Jamkrida NTB Syariah, ia kembali menjabat Direktur Utama sejak 2024 hingga 4 Juni 2026.

Dalam RUPS yang sama, pemegang saham menunjuk Komisaris Independen Jamkrida NTB Syariah, Lalu Purnawan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

“Hari itu juga pemegang saham langsung menunjuk Plt Direktur Utama, yaitu Komisaris Independen Pak Lalu Purnawan yang memang hadir dalam rapat. Setelah RUPS menyatakan saya nonaktif, saya langsung pamit dan tidak lagi masuk kantor,” kata Taufik.

Tanggapan Sekda NTB

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair menilai keputusan pergantian direktur utama merupakan hal yang lazim dalam forum RUPS.

Menurutnya, setiap RUPS memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai kebutuhan perusahaan.

“Ya mungkin ini biasa saja sih. Tiap RUPS selalu ada keputusan-keputusan yang memang harus diambil. Nah itulah kemarin keputusannya,” katanya.

Menyinggung terkait apakah PSP telah melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan tersebut, Abul Chair tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan langsung meninggalkan kantor Gubernur NTB. (*)

Artikel Terkait