Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Tuduh Unit Nasabah Milik Orang Lain, Oknum SPV SMS Finance Sumbawa Terancam Pidana UU ITE
- Empat Titik Rawan Macet di Sumbawa Barat Jelang Lebaran
- Harmoni Parade Ogoh-ogoh di Kota Mataram, Simbol Toleransi dan Kreativitas Generasi Muda
- Lima Cara Memilih Daging Segar untuk Idulfitri, Perhatikan Warna, Tekstur, dan Aroma
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



