Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan
Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Silaturahmi dengan NTBSatu, Bupati Lobar Paparkan Capaian Pembangunan
- Angin Puting Beliung Terjang Dompu, Dua Rumah Rusak
- Pemkab Lombok Timur Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Renovasi Masjid Agung Selong
- Rampung, Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Bekas Operasional Bawaslu NTB
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.



