Pemerintahan
Mulai Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp400.000 Per Bulan

Mataram (NTB Satu) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai 2024 mendatang. Pulsa yang akan didapatkan paling tinggi Rp400.000 per orang per bulan.
Berita Terkini:
- Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan Unram Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
- Seleksi Terbuka Pejabat Eselon III Dimulai, Puluhan Jabatan Lowong
- Kos Ilegal di Mataram Disebut Berpotensi jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba dan Seks Bebas
- Jejak Rohimah Fadla, Anak Penjaga dan Cermin Dedikasi Kampus Merah
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.