Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa Disidang Minggu Depan
 
						Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 dengan tersangka dr. Dede Hasan Basri masuk agenda persidangan PN Tipikor Mataram.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, berkas dr. Dede terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Mantan Dirut RSUD Sumbawa itu akan menjalani sidang perdananya di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Selasa, 5 September mendatang.
Berita Terkini:
- Matinya Demokrasi Kampus saat Ruang Akademik Kehilangan Esensi Daya Kritisnya
- Pelajar Mataram Harumkan NTB di FLS2N Nasional, Ketua DPRD Beri Apresiasi dan Dukungan Penuh
- Setelah 6 Tahun, Trump dan Xi Jinping Bertemu di Korea Selatan
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di NTB, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Iya, sudah masuk dan kami terima kemarin (Senin, red),” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sementara yang menjadi majelis hakim, yaitu Jarot Widiyatmono sebagai Ketua, Glorius Angondoro dan Joko Soepriono sebagai anggota majelis.
 
				 
					 
  


