Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Polda Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan BTT Pemprov NTB
- Kebakaran di Kawasan Rinjani Tadi Malam Dipastikan Sudah Padam
- Kejati Periksa TAPD Jelang Tetapkan Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
- NTB Catat Ribuan Investor Baru dari Program Road to CMSE 2025 dan Guruku Investor Saham
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.