Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Kasus Penemuan Mayat di Sekotong Ternyata Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung
- Dinsos Sumbawa Intensifkan Verifikasi DTSEN, Soroti Anomali Data Kemiskinan Ekstrem
- Pemkab Lombok Barat Salurkan Ribuan Paket Bantuan Bencana
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Praya Luncurkan Layanan Ambulans Jenazah Gratis
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



