Hukrim
Oknum Mahasiswa di PTN Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTB Satu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan satu oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram inisial RMS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RMS diduga melakukan kekerasan seksual kepada rekannya sendiri, NMA.
Baca Juga:
- Tuduh Unit Nasabah Milik Orang Lain, Oknum SPV SMS Finance Sumbawa Terancam Pidana UU ITE
- Empat Titik Rawan Macet di Sumbawa Barat Jelang Lebaran
- Harmoni Parade Ogoh-ogoh di Kota Mataram, Simbol Toleransi dan Kreativitas Generasi Muda
- Lima Cara Memilih Daging Segar untuk Idulfitri, Perhatikan Warna, Tekstur, dan Aroma
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Mahasiswa jurusan hukum itu disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


