Hukrim

Polresta Mataram Amankan Empat Terduga Pelaku Narkoba di Tiga TKP Berbeda

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek tiga lokasi berbeda dan mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Dalam operasi maraton ini, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto 3,25 gram

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap peredaran narkoba di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

IKLAN

“Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi pertama sekitar pukul 15.30 Wita. Di sana, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial Z (36),” ujarnya.

Dari TKP pertama, petugas yang didampingi ketua RT setempat menemukan alat isap (bong) dan pipa kaca.

Operasi kemudian berlanjut ke TKP kedua di rumah terduga pelaku lain berinisial MA (27) yang masih berada di kawasan Gapuk Utara. Di rumah MA, polisi menyita satu klip bening berisi kristal sabu dan satu bendel plastik klip kosong.

IKLAN

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Residivis

Tidak berhenti di sana. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi ketiga (TKP 3) yang merupakan sebuah rumah kos di Lingkungan Karang Baru, Kecamatan Selaparang. Di tempat ini, petugas meringkus seorang wanita berinisial DIP (35) bersama seorang pria residivis berinisial S (36).

Di kamar kos tersebut, petugas menemukan dua klip bening berisi sabu, alat isap, serta uang tunai senilai Rp4.699.000 yang diduga kuat hasil dari transaksi barang haram.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti. Termasuk total bruto sabu 3,25 gram, handphone, dan satu unit sepeda motor, saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Artikel Terkait

Back to top button