ADVERTORIAL

Tak Hanya Paket Umrah, Bappenda NTB Beri Diskon Menginap di Hotel Bagi Masyarakat Taat Pajak

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bappenda NTB membuat inovasi 3 in 1 Plus bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Inovasi ini yaitu bebas denda PKB untuk wajib pajak akktif tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Selanjutnya bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Terakhir, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Plusnya yang akan didapatkan oleh masyarakat yang membayar pajak yaitu berupa 13 Paket Umrah bagi wajib pajak aktif yang beruntung. Kemudian akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023 secara serentak.

Tidak hanya paket Umrah, Bappenda NTB juga melakukan kerjasama dengan sejumlah hotel dengan memberikan diskon kepada masyarakat.

Diskon tersebut nantinya berlaku bagi masyarakat wajib pajak dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, kerjasama itu berlaku di tujuh hotel. “Baru tujuh hotel yang sudah kerjasama, seperti Astoria, Aruna dan lainnya,” jelasnya, Rabu 9 Agustus 2023.

Nantinya, masyarakat yang menginap di hotel yang kerjasama dengan Bappenda NTB, akan mendapatkan diskon 10%. “Masyarakat wajib pajak tinggal menunjukan bukti lunas pembayaran pajak saja,” ucapnya.

Selain di hotel, Bappenda NTB juga melakukan kerjasama dengan tempat wisata. Salah satunya di kolam pemandian yang ada di Lombok Timur.

“Ada juga di Tuwa Kawa Coffee, dan kami sedang penjajakan untuk kerjasama dengan SPS,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023, ada tiga keringanan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak di anataranya bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).

Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button